You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Bawahan Pasar

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Jangan Lupa Pakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak

JUM'AT CURHAT POLSEK MATARAMAN DIDESA BAWAHAN PASAR


JUM'AT CURHAT POLSEK MATARAMAN DIDESA BAWAHAN PASAR

 

Bawahan Pasar - Jum'at 9 Juni, Bertempat dirumah Ketua RT 4 Jeranih Desa Bawahan Pasar, Acara Jum'at Curhat yang diselenggarakan Polsek Mataraman dihadiri Pambakal Bawahan Pasar, Perangkat Desa, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat. Jum'at Curhat menjadi tempat masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah atau juga bisa menyampaikan kritik dan saran kepada Polsek Mataraman.

Pada Jum'at Curhat kali ini Polsek Mataraman memberikan penjelasan akan bahayanya penipuan online yang sekarang lagi marak beredar dimasyarakat dan cara untuk mengetahui itu adalah penipuan.

Penipuan online merupakan ancaman serius yang dapat menyebabkan kerugian finansial, kerugian privasi, dan bahkan membahayakan keamanan individu. Berikut ini adalah beberapa bahaya utama yang terkait dengan penipuan online:

1. Kehilangan uang: Penipuan online dapat mengakibatkan kehilangan uang secara langsung melalui penipuan pembayaran, penipuan kartu kredit, atau investasi palsu. Para penipu seringkali menggunakan taktik yang rumit untuk meyakinkan korban agar memberikan informasi pribadi mereka atau mentransfer uang kepada mereka.

2. Pencurian identitas: Penjahat online dapat mencuri informasi pribadi Anda, seperti nama, alamat, nomor kartu kredit, atau data keuangan lainnya. Dengan menggunakan informasi tersebut, mereka dapat melakukan penipuan lebih lanjut, mengakses akun-akun Anda, atau bahkan membuka rekening baru dengan identitas Anda.

3. Malware dan virus: Beberapa penipuan online melibatkan pengiriman pesan atau tautan berbahaya yang dapat menginfeksi perangkat Anda dengan malware atau virus. Hal ini dapat merusak sistem Anda, mencuri data Anda, atau memberikan akses jarak jauh kepada penyerang.

4. Penipuan lelang dan pembelian palsu: Penipuan online juga sering terjadi dalam konteks lelang online atau pembelian barang dan jasa. Beberapa penipuan melibatkan penawaran palsu atau menjual barang palsu, sementara yang lain mengambil pembayaran tetapi tidak pernah mengirimkan barang yang dipesan.

5. Phishing: Penipuan phishing adalah taktik di mana penipu mencoba untuk mendapatkan informasi sensitif seperti nama pengguna, kata sandi, atau rincian keuangan dengan menyamar sebagai entitas terpercaya. Mereka sering mengirim email atau pesan palsu yang terlihat seperti dari perusahaan yang dikenal untuk memancing korban agar mengungkapkan informasi pribadi mereka.

Kejahatan siber yang canggih: Beberapa penipuan online dilakukan oleh kelompok atau individu yang sangat terorganisir dan canggih. Mereka menggunakan teknik-teknik mutakhir seperti serangan jaringan, ransomware, atau pencurian data massal.

Untuk melindungi diri Anda dari bahaya penipuan online, penting untuk menjaga kewaspadaan dan mengikuti praktik keamanan online yang baik. Pastikan untuk tidak membagikan informasi pribadi atau keuangan Anda kepada sumber yang tidak terpercaya, gunakan sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, perbarui perangkat lunak keamanan Anda secara teratur, dan hindari mengklik tautan atau membuka lampiran dari sumber yang mencurigakan. Jika Anda menjadi korban penipuan online, laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang setempat atau lembaga yang berhubungan dengan kejahatan dunia maya.

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2021 Pelaksanaan

Rp967 Rp1,060
91.21%
Rp41 Rp41
100%

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Rp385 Rp396
97.34%
Rp354 Rp420
84.26%
Rp10 Rp10
100%
Rp38 Rp45
84.25%
Rp179 Rp188
95.02%