You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Bawahan Pasar

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Jangan Lupa Pakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak

Rapat Kordinasi Penanggulangan Karhutla diwilayah Kec. Mataraman


MATARAMAN - Kamis 22 Juni 2023, Bertempat diaula Kecamatan Mataraman Rapat Kordinasi Penanggulangan Karhutla dihadiri Camat Mataraman, Kapolsek Mataraman, Danramil Astambul Mataraman, Kasi Trantrib Kec. Mataraman, Pembakal Sekecamatan Mataraman, Pimpinan PTPN Danau Salak, Pimpinan PT. MAS, Pimpinan PT. Elbana, Pimpinan PT. Balimas, Relawan Damkar Al-Hidayah, Relawan Damkar Bansel, Relawan Damkar Arta.

Rapat koordinasi penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah pertemuan antara berbagai pihak terkait untuk membahas strategi dan upaya dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Rapat ini biasanya melibatkan pemerintah daerah, instansi terkait, lembaga penanggulangan bencana, aparat keamanan, dan organisasi terkait lainnya.

Tujuan dari rapat koordinasi Karhutla adalah untuk menyamakan pemahaman, mendiskusikan situasi terkini, serta merencanakan langkah-langkah konkret dalam pencegahan, deteksi dini, dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Beberapa agenda yang umumnya dibahas dalam rapat koordinasi Karhutla antara lain:

1. Penyampaian informasi terkait kondisi kebakaran hutan dan lahan terkini, termasuk perkiraan risiko kebakaran dan perubahan cuaca yang mungkin mempengaruhi situasi.

2. Evaluasi hasil langkah-langkah penanggulangan Karhutla yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk keberhasilan dan hambatan yang dihadapi.

3. Pembahasan dan penetapan strategi serta kebijakan dalam penanggulangan Karhutla, termasuk upaya pencegahan, pemadaman, dan rehabilitasi pasca-kebakaran.

4. Pembagian tugas dan tanggung jawab antara instansi terkait dalam penanggulangan Karhutla, termasuk alokasi sumber daya dan peralatan yang diperlukan.

5. Koordinasi dalam pelaksanaan patroli dan pemantauan wilayah yang berpotensi terjadi kebakaran, serta pengembangan sistem deteksi dini.

6. Penguatan peran masyarakat dan partisipasi aktif dalam penanggulangan Karhutla, melalui kampanye penyuluhan, pelatihan, dan peningkatan kesadaran akan bahaya kebakaran hutan dan lahan.

7. Kolaborasi dengan pihak swasta, LSM, dan lembaga internasional yang memiliki keterlibatan dalam penanggulangan Karhutla.

8. Evaluasi dan pemantauan setelah pelaksanaan rapat untuk memastikan implementasi hasil keputusan yang telah diambil.

Rapat koordinasi penanggulangan Karhutla bertujuan untuk mencapai sinergi dan kerjasama yang efektif antara berbagai pihak terkait, sehingga upaya penanggulangan Karhutla dapat dilakukan dengan lebih efisien dan terkoordinasi.

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2021 Pelaksanaan

Rp967 Rp1,060
91.21%
Rp41 Rp41
100%

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Rp385 Rp396
97.34%
Rp354 Rp420
84.26%
Rp10 Rp10
100%
Rp38 Rp45
84.25%
Rp179 Rp188
95.02%